Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Bidik Bendahara, Mantan Menlu Aman

Ahmad Jayadi , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2010 |19:13 WIB
Kejagung Bidik Bendahara, Mantan Menlu Aman
Gedung Kementerian Luar Negeri di Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat. (Foto: deplu.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi markup tiket perjalanan pejabat diplomatik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung mengaku saat ini tengah membidik bendahara Kemenlu sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pejabat pembuat komitmen dan bendahara yang pertama kali akan kami mintai pertangungjawaban. Mengapa kasus itu bisa terjadi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (23/02/2010).

Menurutnya dua pejabat tersebut sangat bertanggung jawab dalam kasus tersebut, karena sebagai pemegang kuasa anggaran di setiap lembaga pemerintahan.
"Di lembaga pemerintahan kan ada pemegang kuasa anggaran dan pejabat pembuat komitmennya. Mereka pertama yang akan kita kejar," tegas Marwan.

Untuk itu selanjutnya, kata Marwan, penyidik Kejagung berencana memanggil dua pihak tersebut untuk diperiksa di Gedung Bundar dalam tahap penyidikan. "Selanjutnya akan kami panggil untuk kami mintai pertanggung jawaban dan diperiksa di gedung bundar," tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah mantan Menteri berinisial NHW yang disebut-sebut dalam laporan ICW ke KPK akan juga dimintai pertanggungjawabannya, Marwan mengelak. Menurutnya yang bertanggung jawab langsung hanyalah kedua pejabat tersebut.

Selain kedua pejabat tersebut, Marwan juga mengaku akan membidik pihak swasta yang bekerja sama dengan Kemenlu dalam kasus mark up tiket tersebut. "Yang nanti akan ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya pejabat Kemenlunya saja. Tapi juga pihak swastanya. Itu kan penggelembungan harga tiket. Tak mungkin bisa terjadi kalau tak ada Biro perjalanannya," terangnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga pada tahun 2009 ini ke KPK. Menurut mereka potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini terjadi pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada pihak Deplu.

Modus korupsi yang dilakukan adalah menggelembungkan harga tiket, baik yang dilakukan pihak rekanan maupun bagian administrasi Kementerian Luar Negeri.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement