BLITAR - Motif pemukulan Ketua DPRD Kota Blitar Samanhudi Anwar (45) oleh tersangka Hendro Purnomo alias Pur Pentil (42) mulai terkuak.
Dihadapan penyidik Polresta Blitar, Pur yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar itu, mengaku dendam.
Pria yang sebelumnya dikenal sebagai preman jalanan ini merasa jengkel melihat tingkah polah korban yang juga calon wali kota Blitar sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar yang seolah tidak mempedulikanya.
Bahkan, sebagai kawan yang pernah dekat, sikap korban tidak mengulurkan bantuan apa pun di saat dirinya (tersangka) tertimpa masalah. Gusar yang memuncak tersebut mendorong tersangka melampiaskan dendamnya.
“Tersangka mengaku dendam. Setelah berbelit panjang, dia mengakui dendam menjadikan alasannya memukuli korban,“ ujar Kasat Reskrim Polresta Blitar Ajun Komisaris Polisi Purdiyanto kepada wartawan, Selasa (23/2/2010).
Jika memang apa yang dikatakan tersangka benar, menurut Purdiyanto kasus pemukulan Ketua DPRD Samanhudi ini bersifat pribadi. Namun polisi tidak percaya begitu saja.
Selain tersangka tidak bisa membeberkan sebab kejengkelanya, Polresta juga menerima laporan anggota DPRD Kota Blitar dari PPP Nuhan Eko Wahyudi yang mengaku sempat diteror tersangka, termasuk didatangi tiga orang preman setelah dirinya menyoroti dugaan kebocoran di Dinas Pariwisata Kota Blitar yang notabene tempat tersangka bekerja sebagai PNS.
“Bisa jadi ada motif lain yang memang masih disembunyikan. Kita masih terus memperdalam penyelidikan ini,“ papar Purdiyanto.
Purdiyanto juga tidak menampik kasus pemukulan ini bermuatan politis terkait dengan pemilihan wali kota yang bakal digelar Mei 2010 mendatang. “Namun yang pasti kita tidak berani berandai-andai. Kita akan bersikap sesuai dengan fakta di lapangan,“ pungkasnya.
Kepala Inspektorat Kota Blitar Rusmiatun menilai pelanggaran yang dilakukan Pur tergolong berat. Terlepas dari kasus penganiayaan, prilaku Pur yang mabuk sebelum memukuli Samanhudi dinilai tidak pantas dilakukan seorang PNS.
“Sanksinya bervariasi. Paling ringan penundaan atau penurunan pangkat. Sedangkan paling berat dipecat. Semuanya tergantung pemeriksaan BKD dan Inspektorat,“ ujarnya.
Sementara Samanhudi mengatakan tidak akan pernah berdamai dengan tersangka, meski selama ini dia mengenalnya cukup baik. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar ini menilai tindakan tersangka dengan memukul, memaki, meludahi hingga mengancam akan membunuh dirinya sudah kelewatan.
“Saya tidak habis pikir. Kalau dendam masalahnya apa. Sementara selama ini saya juga membantu jika ia membutuhkan bantuan,” ujar Samanhudi menambahkan dirinya menyerahkan proses hukum ke kepolisian sepenuhnya.
Dalam kasus ini, tersangka Pur dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 460 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan Ketua DPRD Kota Blitar Samanhudi Anwar yang juga cawali Kota Blitar dari PDI Perjuangan dihajar Pur Pentil Jumat 19 Februari sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya, Jalan Anjasmoro. Tidak terima diperlakukan kasar Samanhudi melaporkan kejadian itu ke Polresta Blitar.
(Solichan Arif/Koran SI/ram)