JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta agar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera direvisi.
Menurut anggota Wantimpres Jimly Asshiddiqie, KUHAP yang sudah ada sejak tahun 1981 tersebut banyak mengandung peraturan yang harus kembali disesuaikan dengan perkembangan saat ini.
”Karena, KUHAP adalah warisan masa lalu. Setelah kita kaji dengan perkembangan sekarang sesuai dengan desain konstitusi kita yang baru, kita temukan banyak hal yang memang perlu diperbaiki,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Selain itu, dia meminta agar mekanisme hubungan antarlembaga penegak hukum diperbaiki. Hubungan komunikasi yang baik juga perlu ditingkatkan antara penegak hukum dengan pembuat hukum dan hubungan antara lembaga penegak hukum dengan eksekutif. Jimly menilai, selama ini banyak proses penegakan hukum justru terhambat karena adanya mekanisme komunikasi yang tidak bagus.
”Bagaimana standar kerja di internal lembaga penegak hukum dengan standar di lembaga pemerintahan ini kok beda, ” kata Jimly.
Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin setuju dengan usulan revisi KUHAP. Menurut dia, saat ini banyak mekanisme baru yang perlu dibuat untuk mengatur penanganan perkara mengingat semakin bertambahnya lembaga penegak hukum di Indonesia.
”Banyak mekanisme yang perlu diatur, terutama masalah penanganan perkara dalam proses penyidikan. Harus diatur antara Kejaksaan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Kepolisian, agar proses penyidikan di antara ketiga lembaga tersebut tidak tumpang tindih,” kata Azis saat kepada wartawan kemarin.
Sementara itu pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, memang sudah sepatutnya KUHAP direvisi jika melihat perkembangan kasus pidana yang semakin spesifik.
”Sekarang kasus pidana semakin spesifik dengan adanya tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi yang seharusnya dapat dicakup oleh KUHAP. Tindak Pidana terorisme ini kan proses acara pidananya sangat berbeda dengan tindak pidana umum,” katanya.
Dia juga menyatakan, sudah saatnya Indonesia memasuki era pengadilan modern seperti yang sudah dilakukan di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu kriteria pengadilan modern, menurut dia, adalah diterimanya alat bukti elektronik di persidangan. ”Saat ini kan KUHAP belum mengatur itu.Jadi,untuk menghadirkan alat bukti rekaman dalam kasus pembunuhan belum diterima, seperti kasus Antasari Azhar. Padahal, alat bukti elektronik juga bisa menjadi alat bukti yang kuat,” katanya.
Bahkan, dalam kasus tertentu penggunaan teknologi, jika diatur oleh KUHAP, akan menjadi sangat berguna untuk memperlancar proses pengadilan. ”Coba bayangkan jika menghadirkan saksi di ruang sidang dengan memanfaatkan teleconference, pasti proses sidang akan lebih efektif,”ujarnya.
Aspek lain yang perlu direvisi adalah pengaturan acara pidana dalam hal pemeriksaan untuk pembuatan berita acara perkara (BAP) yang harus memperhatikan HAM.
”Selama ini yang sudah menjadi rahasia umum, penyidik sering menggunakan cara-cara kekerasan dan penyiksaan agar terperiksa mengakui apa yang didakwakan penyidik,” terangnya.
(Koran SI/Koran SI/ded)