Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Anak Kasus Asusila Tidak Dapat Grasi

M Purwadi , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2010 |02:01 WIB
Napi Anak Kasus Asusila Tidak Dapat Grasi
ist
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, tidak akan memintakan grasi atau pengampunan untuk narapidana kasus asusila dan pembunuhan. Pemberian grasi bagi narapidana kasus asusila dan pembunuhan mencederai rasa keadilan korban.  
 
“Tindak pidana itu (asusila dan pembunuhan) ada korbannya. Kalau kami beri grasi, kemungkinan akan merugikan para korban,” kata Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (24/2/2010).
 
Menurut Patrialis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan grasi kepada 500 narapidana anak. Namun, pemberian itu tidak bisa sekaligus, tapi bertahap. Apalagi, banyaknya narapidana anak yang terkena kasus tindak pidana asusila dan pembunuhan.
 
“Kami harus berhati-hati, jangan sampai ada masalah baru. Makanya harus dipilah-pilah dulu, mana napi anak yang bisa dapat dan tidak,” kata Patrialis.
 
Politikus dari Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, saat ini, narapidana yang mendapat hukuman di atas dua tahun ada 2.300 orang. Sayangnya, lanjut dia, kebanyakan melakukan tindak pidana asusila, jadi tidak dapat grasi. Sementara, untuk narapidana yang dihukum di bawah dua tahun, pihaknya akan mengambil kebijakan lain, yaitu remisi.
 
“Saat ini, berkas napi anak yang sudah masuk dan lengkap baru 43 anak, yang lainnya akan menyusul karena masih dipelajari data-datanya. Tapi grasi ini diprioritaskan untuk narapidana anak yang berusia di bawah 18 tahun dan melakukan tindak pidana umum seperti pencurian dan kekerasan,” kata dia.
 
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara dan Mahkamah Agung terkait pemberian grasi. Sebab, grasi yang diberikan oleh Presiden harus dipertimbangkan Mahkamah Agung.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement