KARANGANYAR - Setelah tertunda dua kali, akhirnya jaksa penuntut umum mengeluarkan tuntutan terhadap Lanjar.
JPU menuntut Lanjar Sriyanto (36) bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan istrinya tewas.Jaksa pun menuntut hukuman penjara 1 bulan 7 hari bagi Lanjar.
JPU Eko Kuntadi menyatakan Lanjar terbukti bersalah melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan tuntutan itu, pengacara lanjar Sriyanto, Taufik SH, langsung mengajukan pledoi keberatan.
Dia meminta majelis hakim yang dipimpin Demon Sembiring untuk membaskan Lanjar.Taufik menganggap bahwa tuntutan JPU tidak mendasar, pasalnya akibat kecelakaan itu, Lanjar justru kehilangan istrinya Saptaningsih. Dan pengendara mobil Panther dengan plat nomor AE 1639 JA yang dikendarai Hendri Eko yang menabrak istrinya justru tidak ditahan.
"Dengan fakta tersebut jelas sekali keadilan tidak berpihak pada Lanjar Sriyanto. Kami meminta hakim membebaskan Lanjar," kata Taufik, di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (25/2/2010).
Sidang Lanjar sendiri mendapat pengawalan ketat dari Polres Karanganyar, karena pada saat bersamaan pendukung Lanjar dari Sleman datang ke Pengadilan Negeri Karanganyar menggunakan dua bus. Massa membawa spanduk bertuliskan yang berisi agar Lanjar dibebaskan.
Kecelakaan yang sempat mengantarkan Lanjar kepenjara itu terjadi September 2009, saat Lanjar mengendarai sepeda motor bersama anak dan istrinya di ruas jalan Colomadu, Karanganyar.Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai korban menyenggol mobil Carry yang melaju di depannya.
Akibat senggolan tersebut, Lanjar tak mampu menguasai sepeda motornya,dan sang istri, Saptaningsih terpental kearah kanan dan langsung disambar mobil Isuzu Panther yang melaju kencang dari arah berlawanan.Seketika itu juga, Saptaningsih tewas. Sedangkan Lanjar dan anaknya menderita luka-luka.
Polisi yang seharusnya menahan supir mobil panther justru menahan Lanjar karena dianggap melanggar melanggar Pasal 359 KUHP. Lanjar pun sempat ditahan dan hakim mengabulkan penangguhan penahanan pada 14 Januari.
Belakangan diketahui supir mobil Panther yang menyebabkan Saptaningsih ewas, adalah anggota kepolisian, bernama Pandi Widodo yang bertugas di Polres Ngawi, Jawa Timur.Pandi sendiri di persidangan sempat dihadirkan sebagai saksi.
(Bramantyo/Trijaya/fit)