KEDIRI - Wali Kota Kediri Samsul Ashar dilaporkan polisi oleh seorang peserta penerimaan CPNS 2009 Kota Kediri.
Pelapor bernama Gunardi itu merasa ditipu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri yang telah mencoret namanya dari daftar peserta lolos ujian.
Didampingi kuasa hukumnya Ridwan SH, Gunardi menjelaskan jika namanya ada di antara 440 CPNS yang lolos ujian menurut hasil ujian asli Institut Tekhnologi Bandung (ITB) selaku penyelenggara.
Namun BKD telah mencoretnya dan diganti dengan nama Atikah yang sebenarnya tidak lolos ujian. “Dan kami memliki bukti asli ujian yang dikeluarkan ITB tersebut,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kepolisian Resor Kota Kediri, Senin (1/3/2010).
Selain Gunadi, ada empat nama CPNS lain yang nasibnya serupa dengan Gunadi. Mereka yang seharusnya berhak menjadi abdi negara itu, oleh BKD diganti dengan nama-nama yang diduga pesanan oknum pejabat yang tidak lolos ujian.
BKD telah mengumumkan hasil ujian yang isinya berbeda dengan data asli yang dimiliki ITB pada Desember 2009 lalu. Polemik ini muncul ketika dokumen yang diduga hasil rekayasa (BKD) itu mulai dipermasalahkan, hingga dibawa ke ranah hukum.
“Saya berharap mereka yang merasa dirugikan ini juga melakukan hal yang sama seperti saya lakukan,“ tutur Gunardi.
Begitu kasus carut marut rekrutmen CPNS ini mencuat, Gunardi mengaku pernah dijanjikan staf bagian hukum dan BKD akan dijadikan PNS tanpa tes pada 2010. Namun janji yang dituangkan dalam surat resmi dengan tanda tangan Wali Kota Samsul Ashar tersebut tidak ada realisasinya. “Saya merasa dibohongi dua kali,“ papar Gunardi.
Ridwan menambahkan, selain Wali Kota Samsul Ashar, kliennya juga melaporkan Atikah, CPNS yang menggeser namanya ke polisi. Sebab yang bersangkutan menurutnya juga turut bertanggung jawab dengan apa yang terjadi. “Semua yang bersalah harus bertanggung jawab,“ tegas dia.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Polisi Rofiq mengatakan masih akan mempelajarinya. Rofiq juga mengaku belum bisa memastikan apakah kasus ini termasuk pelanggaran pidana atau administrasi. “Kalau memang semuanya cukup, kita akan umumkan ke publik,“ ujarnya singkat.
Sementara Wali Kota Kediri Samsul Ashar bergeming atas adanya laporan yang bakal merepotkan dirinya. Samsul mengaku sudah menunjuk pengacara dari Surabaya untuk mengatasi persoalan ini.
Dalam kesempatan itu Samsul juga membantah keterangan pelapor yang mengatakan dirinya mengeluarkan surat perjanjian untuk menerima yang bersangkutan menjadi PNS tanpa tes. “Pengacara saya dari Surabaya akan segera kemari menangani masalah ini,“ ujarnya santai.
(Solichan Arif/Koran SI/ton)