JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, mengusulkan pemberian grasi atau pengampunan untuk narapidana (napi) yang sudah lanjut usia (lansia). Menurutnya, berdasar nilai kemanusiaan, maka para napi yang sudah lansia sebaiknya tidak hidup di dalam penjara.
“Mereka, para lansia tidak semestinya tinggal di dalam penjara yang serba terbatas,” kata Patrialis di rumah tahanan Klas I Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2010).
Menurut Patrialis, saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjenpas) Kemenkumham tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah napi lansia di seluruh Lapas di Indonesia.
“Kita sedang menginventalisir napi yang tergolong para lansia. Mereka yang masuk dalam kategori itu bisa diajukan untuk mendapatkan pengampunan, tentunya sesuai dengan criteria yang ada,” kata dia.
Rencananya, lanjut dia, Kemenkumham akan bekerjasama dengan Sekretariat Negara dan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan grasi kepada para napi di kelompok tersebut. Mengingat, Kemenkumham hanya berwenang untuk mengusulkan pemberian grasi kepada pemerintah (presiden) selanjutnya, harus atas persetujuan Mahkamah Agung.
Selain itu, Patrialis juga mengusulkan pemberian grasi bagi napi yang mengidap penyakit permanen. Sebab, para napi yang mengidap penyakit tersebut tidak mungkin dipertahankan dalam Lapas.
“Para napi kategori ini kan butuh perawatan intensif, jadi harus ada pihak terdekat yang bisa merawatnya. Ini lebih kepada kemanusiaan,” jelas politikus dari Partai Amanat Nasional itu.
(M Purwadi/Koran SI/teb)