DENPASAR - Polda Bali berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba berinisal HPH (23), dan mengamankan barang bukti BB satu kilogram lebih ganja kering.
Tersangka yang telah lama diintai polisi, begitu polisi melihat pria asal Bogor Jawa Barat itu melintas di ruas Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, polisi langsung melakukan penyergapan.
"Saat kami tangkap tidak ditemukan BB, namun setelah dilakukan penelusuran ternyata tidak jauh dari tempat HPH berdiri, tepatnya di bawah sebuah tiang listrik, ditemukan bungkusan kantong kresek yang berisi ganja seberat 61,05 gram, ujar Kabid Humas Kombes Pol Gde Sugianyar di Mapolda Bali Selasa (2/3/2010).
Dikatakan Sugianyar, petugas mencurigai kalau keberadaan HPH di pinggir jalan saat itu tengah menunggu calon pembeli barang. "Sebelumnya sudah ada transaksi lewat telepon," imbuh mantan Kapolresta Balikpapan ini.
Usai menemukan BB, petugas langsung menggiring HPH ke kamar kosnya di seputaran Jalan Uluwatu Kuta, Kabupaten Badung. Setelah mengobok-obok kamar kosnya, polisi menemukan ganja kering seberat 1.202,63 gram yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka.
"Dari pengakuan HPH, modus dipakai bertransaksi ganja dengan cara menyimpan barang itu di tempat tertentu yang lokasinya sudah diketahui oleh calon pembeli," ucap Sugianyar. HPH ditangkap polisi pada Minggu lalu dan demi alasan pengembangan penyelidikan kasus baru diungkap ke media siang tadi.
Adapun ganja pesanan calon pembeli sengaja ditaruh tersangka di bawah tiang listrik, di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar. Namun sebelum calon pembeli datang, polisi lebih dulu melakukan penyergapan
Ditanya asal barang haram itu, Sugianyar menyebutkan barang itu didapat dari seorang kenalannya di Jakarta berinisial RL. "Kami masih memburu RL," ucap dia.
Berdasar penyelidikan polisi, tersangka selama ini menjual ganja kepada sejumlah konsumen di kawasan obyek wisata di Bali, antara lain di Pantai Kuta. "Barang yang kami sita merupakan sisa dari ganja yang belum sempat diperdagangkan tersangka HPH," ujar dia.
Selain menyita BB ganja kering, polisi juga menyita satu bungkusan kertas koran berisi ganja seberat 44,60 gram, satu bungkus kertas koran yang diisolasi warna coklat berisi ganja seberat 80,90 gram, serta satu buah kotak berisi 60 linting ganja bekas pakai.
Jika melihat jumlah dan jenis BB, jelas HPH tidak hanya selaku pengedar, tetapi juga sekaligus pemakai barang terlarang.
"HPH memakai barang terlarang bersama-sama dengan temannya yang berinisial EM yang kemudian berhasil kami tangkap kemudian," katanya. Tersangka EM mengaku mendapatkan ganja dari HPH seharga Rp600 ribu per bungkus. Kini keduanya ditahan Ditnarkoba Polda Bali dan polisi terus mengembangkan kasusnya guna mencari keterkaitan dengan jaringan narkoba di Bali.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.