JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard (WW) hari ini mengajukan memori banding.
"Hari ini kami mengirimkan memori banding," tandas JPU terdakwa WW, Iwan Setiawan kepada Okezone di PN Selatan,Rabu (3/3/2010).
Dalam memori bandingnya, JPU tetap pada tuntutan semula yakni menuntut WW hukuman mati dengan alasan 90 persen putusan majelis mengadopsi tuntutan JPU. "Kami tetap pada tuntutan semula dan meminta kepada majelis untuk tetap menjatuhi hukuman mati," jelasnya
Iwan menilai hal yang meringankan yang disebutkan majelis hakim dalam sidang vonis beberapa waktu lalu di antaranya, seperti terdakwa mendapatkan prestasi selama menjabat harus kembali dipertimbangkan. "Harusnya tidak ada yang meringankan untuk terdakwa, karena terdakwa adalah penegak hukum dan harusnya menegakan hukum," tegasnya.
(ram)