JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga di Kementerian Luar Negeri. Keduanya dititipkan di Rutan Salemba.
Kedua tersangka yang ditahan, yakni mantan Staf Biro Keuangan Departemen Luar Negeri Ade Wismar Wijaya, dan Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni.
Sejatinya, Kejagung melakukan penahanan sebanyak tiga orang. Namun satu orang lainnya, Kasubag Verifikasi Deplu Ade Sudirman, tengah sakit.
"Kami melihat tiga orang ini yang bertanggungjawab," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah di Kejagung, Rabu (3/3/2010).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Armin membuka kemungkinan adanya tersangka lainnya. Namun sejauh ini baru ketiga orang ini yang sangat terlihat. "Mungkin. Dari travel kan baru satu ini. Rekanan sudah kami periksa tujuh orang. Tapi yang telak, yang ini," terangnya.
Kasus markup tiket perjalanan dinas para pejabat dan diplomat baru dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan sekira sepekan lalu. Kejagung pun melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.