JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memperbaiki vonis hukuman lima tahun terhadap terdakwa Jerry Hermawan Lo terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Permintaan tersebut diajukan JPU dalam memori banding yang diajukan hari ini. "Kami tetap meminta majelis khususnya poin memidanakan Jery agar majelis memperbaiki putusannya," tandas JPU N Nirwan kepada okezone di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2010)
Nirwan menilai amar putusan pidana penjara yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dan harus diperbaiki, mengingat putusan hakim seperti pasal yang dikenakan sama seperti tuntutan JPU dan meminta agar Jerry tetap dituntut 15 tahun sesuai dengan surat tuntutan JPU.
"Kita tetap pada tuntutan 15 tahun penjara sesuai dengan surat tuntutan kita," tegasnya
Seperti diketahui Jerry Hermawan Lo divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim karena secara sah terbukti meyakinkan telah menjadi pelaku penyertaan dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yakni mempertemukan eksekutor Edo dengan Williardi Wizard.
(ram)