getting time...

Karyawan TPI Aksi Damai di Mahkamah Agung

Fahmi Firdaus - Okezone
Kamis, 4 Maret 2010 10:50 wib

JAKARTA - Sekira 100 karyawan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) hari ini.  
Aksi ini dilakukan terkait proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon pailit Crown Capital Global Limited.
 
“Aksi damai ini merupakan bentuk terima kasih TPI kepada MA yang telah mendukung TPI selama ini. MA juga bertindak seadil-adilnya dalam proses PK,” ujar Humas TPI Tri Ambarwati di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (4/3/2010).
 
Menurut Tri, ini merupakan aksi damai pertama yang dilakukan sejak PK didaftarkan oleh pemohon pailit. Ini dilakukan sebagai wujud keprihatinan perseoran atas dilakukannya PK.
 
“Tidak ada alasan pihak manapun dapat mempailitkan TPI. Ini dapat dilihat dari performance rating dan share pemirsa TPI yang semakin meningkat dan stabil,” jelas Tri.
 
Selain itu, tandas Tri, pendapatan iklan stasiun televisi yang berkantor di MNC Tower Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu, sudah melebihi target.
 
Aksi damai juga dimeriahkan oleh artis-artis dari ajang adu bakat TPI. Mereka bernyanyi di atas truk terbuka. Para karyawan juga membagi-bagikan bunga mawar merah, mawar putih, serta slayer kepada pengguna jalan yang melintas di depan Gedung MA.
 
Tampak juga belasan personel dari Polres Jakarta Pusat mengawal aksi damai TPI.
 
Sidang kasasi kasus pailit TPI diputuskan MA 15 Desember 2009 lalu.

Majelis hakim mengabulkan permohonan TPI dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memailitkan TPI pada Rabu, 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI kukuh bahwa CCGL tidak memiliki hak tagih, karena utang tersebut sudah dibayar lunas. TPI juga menengarai bahwa gugatan pailit ini atas keinginan pemilik lama.


(ton)