DENPASAR - Saksi ahli Dr IB Putu Alit menyatakan kasus pemukulan yang dilakukan Paul Handoko, pengusaha asal Jakarta terhadap Miftahudin dapat mengganggu aktivitasnya sebagai wartawan foto Harian Radar Bali.
Alit dihadirkan di persidangan lanjutan dalam sidang kasus dugaan pemukulan wartawan Radar Bali yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Secara medis memang luka yang dialami tidak menimbulan penyakit namun bisa menganggu pekerjaanya sebagai fotografer," ujar Alit di depan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Menen. Kamis (4/3/2010).
Dikatakan Alit, dirinya telah memberikan hasil visum terhadap Miftahudin yang melaporkan kasus yang dialaminya itu ke polisi. Kasus pemukulan dialami pria asal Malang, Jawa Timur itu terjadi pada 15 Januari 2009 di Kejati Bali, Jalan Diponegoro, Denpasar.
Setelah menerima laporan korban, Alit melakukan pemeriksaan terhadap Miftahudin sebagai korban, sedang sebagai pasien ditangani dokter Kuning dari bagian bedah RSUP Sanglah.
"Saya hanya memeriksa Miftahudin sebagai korban berdasar laporan polisi untuk kepentingan sebagai visum," ucap Alit yang juga Kepala Lab Forensik RSUP Sanglah, Denpasar.
Dari pemeriksaan dilakukan, pukulan Paul mengakibatkan luka sepanjang 0,5 cm di bagian bawah kulit hidung sebagai akibat kekerasan tumpul namun tidak sampai ke bagian tulangnya. "Tidak ada jaringan yang hilang di daerah hidung," ucap dia, Kamis (4/3/2010).
Sementara saksi wartawan Harian Fajar Bali, Rahman Sabon Nama mengaku dirinya saat meliput berita pelimpahan kasus Paul Handoko ke Kejati Bali, memang melihat Paul seperti menendang dan melakukan pemukulan ke arah Miftahudin.
"Tangan kiri Pak Paul digerakkan ke kiri ke arah Mifta, menurut saya itu seperti memukul," kata Rahman sembari memperagakan bagaimana Paul melayangkan pukulan tersebut.
Selain itu karta Rahman, ia melihat saat Paul Handoko berjalan di ruang lobi dari kamar mandi menuju ruang pemeriksaan, digerakkan seperti menendang ke arah Miftahudin meskipun tidak sampai mengenai tubuhnya.
Saat itu, Paul Handoko menghindari kejaran jepretan sejumlah wartawan foto yang meliput berita pelimpahan pengusaha tersebut ke Kejati.
Jaksa IB Candra mendatangkan dua saksi yakni Alit dan Rahman Sabon Nama, dalam sidang yang dihadiri para wartawan media cetak dan elektronik tersebut. Sementara terdakwa Paul Handoko didampingi kuasa hukumnya Ricky Brain.
Usai mendengarkan keterangan Rahman, Paul yang mengenakan kemeja kuning dan berkacamata itu menyatakan jika apa yang dikatakan saksi merupakan kebohongan.
"Dia bohong besar pak Hakim, 90 persen keterangannya bohong hanya 10 persen saja yang benar," tandas pria bertubuh jangkung itu. Sidang dilanjutkan pada Kamis mendatang 11 Maret.
(fit)