KPK Dalami Dugaan Korupsi dalam FPJP Century

Sabtu, 6 Maret 2010 14:47 wib
Nasabah Bank Century (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Nasabah Bank Century (Foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi temuan yang menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengucuran fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Kasus Century masih tetap dalam tahap penyelidikan, tapi sudah ada sedikit kemajuan dengan adanya temuan tim pada FPJP yang perlu diperdalam agar jelas ada atau tidaknya indikasi tipikor," tegas Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Sabtu, (6/3/2010).

Temuan ini diketahui usai KPK melakukan gelar perkara (ekspose) kasus Century selama hampir sepuluh jam yang dihadiri tim penyelidik berjumlah 22 orang, lima pimpinan KPK termasuk Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.

Guna memperkuat hasil temuan, pimpinan KPK telah memerintah tim penyelidik untuk mengumpulkan keterangan tambahan. "Gelar perkara juga akan dilanjutkan Senin 8 Maret 2010," sambungnya.

Berdasarkan hasil audit BPK, karena kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen.

BI kemudian mengubah peraturan BI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp 187,3 miliar.

Paripurna DPR sendiri telah menyetujui kesimpulan akhir kerja panitia khusus Angket Bank Century yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, penyertaan modal sementara (PMS), hingga tahap aliran dana. (frd)


(Rosmiyati Dewi Kandi/Koran SI/hri)