MAKASSAR - Kapolda Sulselbar Irjen Pol Adang Rochjana memerintahkan kepada seluruh anggota polisi tidak memanfaatkan masyarakat dalam mengamankan unjuk rasa yang ada di wilayahnya.
Dia juga mengimbau saat terjadi demonstrasi, masyarakat sebaiknya tidak mendekat. Hal itu penting agar petugas bisa membedakan antara mahasiswa dan masyarakat. Adang pun membantah isu bahwa warga sengaja digerakan polisi.
”Apa jaminannya bagaimana kalau keadaan di balik. Mungkin ada pihak lain yang menggerakkan masyarakat,” katanya kepada wartawan di rumah dinasnya, Minggu (7/3/2010).
Karena itu dalam penanganan di lapangan, Adang menyatakan polisi tidak akan berseragam dan mendekat ke arah mahasiswa. “Itu untuk mencegah terjadinya provokasi, yang dapat memicu terjadinya bentrok,” jelasnya.
Menurut Adang pihaknya memerintahkan kepada anggotanya tidak membawa senjata tajam di lapangan agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.
Karena itu dia meminta kepada pengunjuk rasa tidak menutup jalan dan berlaku anarkistis.
Kapolda yang sempat turun langsung ke lapangan saat peristiwa bentrok terjadi menilai ada oknum yang menginginkan kasus ini diperpanjang.
Harusnya kasus ini dikembalikan ke motif semula, bahwa ada masalah pribadi antara seorang oknum polisi dengan pengunjuk rasa yang biasa dikenal sebagai Kamma’cappi’ alias Azhari Setiawan alias Kamarudin saat aksi Century sebelumnya di Universitas 45.
Selain itu, Adang menegaskan mulai hari ini tidak ada lagi komando di lapangan selain dari dirinya, jika ada sesuatu yang berjalan tidak sesuai perintahnya maka itu adalah tindakan oknum polisi.
Terkait empat polisi yang saat ini sudah ditahan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu anggota Densus 88 Aipda Sutriman dan Brigadir Satu Sardi.
Sutriman diduga kuat melakukan penyerangan pertama pada sekretariat HMI Rabu malam.Sementara Sardi adalah anggota Mapolwiltabes Makassar yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa HMI Makassar yang mendatangi Mapolwiltabes Makassar untuk melapor soal penyerangan di HMI.
Menurut Kapolda pihaknya akan memproses hal ini dan berharap dapat berjalan dengan baik asal lima alat bukti terpenuhi. Keterangan saksi yang melihat penyerangan, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut dia saksi korban baru bicara saja, namun belum memberikan keterangan di kepolisian.Dia berharap tim pencari fakta dapat selesai bekerja, agar alat bukti pertama ini segera terpenuhi.
Tentang keterangan ahli, dibutuhkan visum. Sementara untuk memenuhi alat bukti surat, perlu terlebih dulu dilakukan olah TKP, betulkah oknum tersebut yang melakukan pengerusakan atau ada oknum lain yang menuduh anggota Polri yang melakukannya.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.