JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.00, Senin (8/3/2010).
"Kami menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. Nanti secara administratif akan di ajukan ke Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Makdir Ismail kepada okezone, Senin (8/3/2010).
Berkas memori banding, kata Makdir, di antaranya berisi penolakan dasar dari pemberian vonis oleh majelis hakim, yakni putusan yang didasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seharusnya majelis hakim memberikan vonis tersebut didasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Makdir menambahkan, tuduhan yang tidak terbukti terkait teror yang dilakukan Antasari terhadap Nasrudin melalui pesan pendek juga akan disertakan. Selain itu, barang bukti baju korban saat terjadi insiden seharusnya disertakan di persidangan.
"Barang bukti baju korban mestinya ada dalam fakta persidangan," ujarnya.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Atas vonis ini, Antasari langsung menyatakan banding seusai hakim ketua membacakan putusannya itu.
Antasari maupun tim kuasa hukumnya menilai, masih banyak fakta yang diabaikan dan tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Antasari dengan hukuman mati.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.