JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah membiarkan kasus penyelamatan dana Bank Century. KPK pun dituding telah melakukan penghentian penyidikan dalam kasus tersebut.
Koordinator sekaligus pendiri LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Paiman, kembali mendaftarkan permohonan pra peradilan dalam kasus tersebut. Tindakan ini dilakukan kedua kalinya oleh Boyamin selaku termohon.
“Dalam perkembangan sampai dengan didaftarkannya permohonan pra peradilan kedua ini, telah berjalan hampir 7 bulan dan tidak meningkatkan perkara atuo tahap penyidikan,” ujar Boyamin dalam rilisnya di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2010).
Karena itu, lanjut dia, KPK selaku termohon dinyatakan telah melakukan penghentian penyelidikan perkara. Sebab, kata dia, KPK telah membiarkan kasus ini berlarut-larut dan telah melalui tenggang waktu cukup lama.
Pihaknya memaparkan, DPR telah menyetujui penyelamatan Bank Century dengan menyuntikan dana sebesar Rp2,3 triliun. Namun demikian, pada prakteknya telah disuntikan dana Rp6,7 triliun, sehingga ngara mengalami keruian 5,4 triliun.
Dalam rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu, telah direkomendasikan bahwa pelanggaran hukum memang terjadi dalam kasus tersebut. Karenanya, DPR juga meminta agar lembaga hukum segera memproses kasus tersebut.
(teb)