JAKARTA - Tidak puas dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Antasari Azhar menyerahkan memori banding.
Tim kuasa hukum Antasari yang diwakili Victoria Sidabutar, sore ini menyerahkan memori banding.
“Fakta persidangan tidak masuk dalam pertimbangan putusan majelis. Itu yang sangat disesalkan. Keberatan kami dalam memori banding itu yang dimasukkan,” jelas Victoria di PN Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/23010).
Namun Victoria yang mengenakan blazer dan rok merah itu menolak berkomentar lebih lanjut terkait isi dari memori tersebut dengan alasan bukan kewenangannya.
Majelis Hakim memvonis Antasari Azhar bersalah atas kematian bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Mantan Ketua KPK itu divonis 18 tahun penjara bulan lalu.
Meski hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yaitu hukuman mati, kuasa hukum menganggap pria yang dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Pasal 340, dijatuhi vonis bukan berdasarkan fakta persidangan.
(ton)