getting time...

Sidang Praperadilan Kasus Lapindo Digelar

Amir Tejo - Okezone
Senin, 8 Maret 2010 08:52 wib
Lumpur Lapindo
Lumpur Lapindo

SIDOARJO - Sidang praperadilan terkait keputusan Polda Jawa Timur yang mengeluarkan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus luapan lumpur Lapindo, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.  
Seperti diketahui, sidang praperadilan ini diajukan oleh beberapa pengacara. Salah satunya, Sunarno Edi Wibowo. Dia turut serta mengajukan sidang praperadilan lantaran merasa tidak puas dengan keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur atas kasus Lapindo itu.
 
“Meski mengeluarkan SP3 merupakan wewenang dari polisi namun alangkah baiknya jika pengadilan yang memutuskan, karena itu lebih fair dibandingkan polisi yang memutuskan,” ujar Sunarno, Senin (8/3/2010).
 
Sunarno menambahkan, jika saat pembuatan berita acara pidana (BAP) polisi merasa kesulitan untuk melengkapi bukti sebagaimana yang diminta oleh pihak kejaksaan, maka polisi sebenarnya bisa melimpahkan kewajiban melengkapi bukti ke pihak kejaksaan.
 
Jadi, lanjutnya, semua kekurangan dalam pembuatan berkas BAP, menjadi kewajiban Kejaksaan untuk menyempurnakan, atau dalam istilah hukum disebut sebagai P22.
 
“Dan itu memang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

(lsi)