SIDOARJO - Sebagai langkah antisipasi jika pengajuan praperadilan SP3 kasus Lapindo ditolak, para pengacara mengajukan sidang praperadilan di pengadilan di kota yang berbeda yaitu di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pengajuan di dua pengadilan di kota yang berbeda dimungkinkan. Karena selain melihat lokasi kejadiannya, pra peradilan juga diajukan berdasarkan subyek hukumnya yaitu para korban lumpur Lapindo yang tinggal di Surabaya,” kata Sunarno Edi Wibowo, salah satu pengacara yang mengajukan sidang praperadilan, Senin (8/3/2010).
Untuk sidang praperadilan di Sidoarjo, PN Sidoarjo sudah menetapkan jadwal sidang pertamanya yaitu hari ini. Namun untuk sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Sunarno menyatakan hingga kini dirinya belum mendapatkan kabar dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, menanggapi pengajuan praperadilan oleh beberapa pengacara, para korban lumpur Lapindo menanggapi dingin proses tersebut. Menurut Khiorul Huda, salah seorang korban lumpur Lapindo, saat ini yang dibutuhkan warga bukan kejelasan proses hukumnya, namun kejelasan kapan Lapindo akan melunasi semua proses jual beli kepada warga.
“Warga justru khawatir, jika Lapindo malah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka ada alasan bagi Lapindo untuk menghindar dari tanggung jawabnya,” ujar Khoirul.
(lsi)