BANDUNG - Polres Bandung menciduk seorang pria berinisial YAG (38). Ia ditangkap karena diduga membunuh Yusuf Tajiri (6), keponakannya sendiri.
Setelah dibunuh, jasad Yusuf dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke saluran irigasi Coblong di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.
Pembunuhan ini terungkap setelah pada 25 Februari warga menemukan mayat dalam karung di saluran irigasi Coblong. Belakangan, mayat tersebut diketahui bernama Yusuf Tajiri (6), warga Kampung Cangkuang RT 02/02 Desa Cangkuang Kecamatan Cangkuang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tak lain paman korban sendiri berinisial YAG. Motif YAG membunuh korban dilatari dendam terhadap orangtua korban, Suryana.
YAG mengaku sempat dituduh Suryana menyetubuhi isterinya. Pada 23 Februari, YAG menjalankan aksinya dengan mengajak korban ikut ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, korban dipukul menggunakan tangan kosong di bagian pelipis. Korban pingsan dan disembunyikan di bawah tempat tidur.
Setelah korban disembunyikan, YAG pergi ke gudang rongsokan milik Wahidin yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku. Ia membawa plastik, karung, tambang, dan kain. Tersangka kemudian mengikat korban menggunakan tambang di bagian tangan, kaki, dan leher.
Korban kemudian dibungkus plastik dan terakhir dimasukkan ke dalam karung. Terakhir, karung diikat menggunakan kain dan korban kembali disembunyikan di bawah tempat tidur.
Pada 25 Februari sekira pukul 03.00 WIB, tersangka membawa karung berisi korban ke lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan. Tiba di saluran irigasi pelaku membenturkan kepala korban beberapa kali ke tembok. Setelah itu, ia melemparkannya ke saluran irigasi dan segera melarikan diri.
"Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya kita menangkap tersangka," ujar Kapolres Bandung AKBP Imran Yunus, di Mapolres Bandung, Senin (8/3/2010) sore.
Menurut Imran, tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. "Atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang berakibat matinya orang," kata Imran.
(teb)