BOGOR - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Muhammad Lukman membantah dirinya menikmati uang hasil korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah di Ciomas, Jawa Barat.
"Saya sumpah demi Allah tidak makan uang sepeserpun," kata Lukman saat digelandang ke mobil tahanan menuju LP Pondok Rajek, Senin (8/3/2010).
Lukman bahkan membeberkan keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus penggelembungan harga (markup) tanah tersebut. "Saya hanya bawahan dan menjalani perintah," sambungnya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui adanya penggelembungan harga pembebasan lahan yang tidak sesuai harga NJOP. Selain menahan Lukman, Kejari Bogor juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Camat Cibinong Rudy Gunawan, mantan Kades Ciomas, Acay dan Edi Sahrani sebagai pemborong tanah.
Karena lokus (kejadian perkaranya) ada di wilayah hukum Kejari Cibinong sehingga kejari cibinong diperintahkan untuk mengeksekusi keempat tersangka," kata Kejari Cibinong, Sandjun manulang kepada wartawan. (frd)
(Endang Gunawan/Global/hri)