JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa haram rokok dengan mengajukan saran kepada pemerintah dan DPR agar segera meratififikasi atau aksesi terhadap framework convention for tobacco control.
Demikian dikemukakan Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada okezone di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (9/3/2010). "Termasuk penyusunan undang-undang lain yang terkait dengan pengendalian dampak tembakau," imbuhnya.
Syamsul menjelaskan, pelaksanaan fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, akan dibawa untuk dikukuhkan lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan surat keputusan dan instruksi pimpinan kepada selurah jajaran, organisasi, lembaga, amal usaha seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid dan semu fasilitas milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
"Hal ini agar sesuai dengan misi persarikan Muhammadiyah dapat membantu terwujudnya pribadi, keluarga, masyaratkat, dan lingkungan yang sehat," papar Syamsul.
(ram)