JAKARTA - Terkait dikeluarkannnya fatwah haram merokok oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah, pedagang rokok hanya bisa pasrah.
“Saya belum tahu, tapi kalau sampai dilarang saya sih pasrah aja,” tutur Eli salah seorang pedagang di daerah Menteng, Jakarta Pusat, rokok kepada okezone, Selasa (9/3/2010).
Eli mengatakan sebagian besar pendapatan dari hasil usaha warung kecilnya diperoleh dari penjualan rokok. “Rata-rata pelanggan saya para supir dan pejalan kaki,” tutur perempuan 35 tahun yang berdagang di daerah Menteng, Jakarta Pusat ini.
Laba atau keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan rokok memang tidak terlalu besar, hanya berkisar dari Rp700 sampai dengan Rp1.000 setiap bungkusnya.
“Memang tidak banyak sih, tapi yang penting perputarannya cepat,” terang dia.
Sementara itu hal senada juga diungkapkan Sartim, salah seorang pedagang asongan yang biasa berjualan di atas angkutan umum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Pria 42 tahun ini hanya pasrah jika ada fatwa haram merokok.
“Orang cuma ini mata pencaharian saya,” ujarnya.
Namun demikian, Sartim tidak mengelak dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari bahaya yang ditimbulkan rokok. Selain itu dirinya juga berharap dengan fatwah haram ini, nantinya rokok tidak akan dilarang di Indonesia.
Hari ini PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok karena. Alasannya, akibat yang ditimbulkan dari rokok lebih banyak sisi negatifnya dari manfaatnya.
(ton)