Kejagung Akui Diminta Hentikan Kasus Keluarga Ayin

Selasa, 9 Maret 2010 16:03 wib
Arthalyta Suryani.(foto:dok SI)
Arthalyta Suryani.(foto:dok SI)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima surat permohonan agar penuntutan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh kakak dan adik kandung Artalyta Suryani alias Ayin, Simon dan Aman Susilo terhadap PT Bumiredjo, Lampung, dihentikan.
 
"Pengajuan penghentian penuntutan tersebut sedang dalam proses kajian, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto di Kejagung, Selasa (9/3/2010).
 
Ia mengatakan sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada tanggal 3 Maret 2006, pihak Kejaksaan telah beberapa kali menerbitkan P 19 yang menyatakan berkas perkara belum lengkap, yaitu pada tanggal 22 Maret 2006, 14 April 2006, 6 Juli 2006, 15 Agustus 2006 dan 16 Oktober 2006.
 
Polda Lampung, menurut Kapuspenkum akhirnya menerbitkan surat yang menyatakan penyidikan dinyatakan optimal karena berkas perkara yang diserahkan sudah berulang kali dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya pada 22 Desember 2006, Kejaksaan RI menerbitkan P 22 untuk menyerahkan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
 
“Dari pemeriksaan tambahan tersebut belum dipenuhi alat bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan sehingga perkara itu masih dalam kajian dilakukan pemeriksaan ulang,” jelas Didiek.
 
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding Kejaksaan melindungi kedua adik Artalyta Suryani tersebut. Menurut MAKI, berkas perkara Aman dan Simon sudah P 21 namun persidangan untuk keduanya tidak perrnah digelar. Namun dengan tegas Kejaksaan membantah tudingan tersebut.
 
“Tidak benar Kejaksaan melindungi Aman dan Simon Susilo. P 21 untuk kedua berkas tersebut tidak ada,” bantah Didiek.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2005 ketika Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono melapor ke Polda Lampung menuduh Simon dan Aman terlibat pemalsuan surat kuasa, di mana dengan surat kuasa palsu tersebut keduanya berhasil membobol uang PT Bumiredjo sebesar Rp32 miliar di Bank Danamon dan 1,4 juta dollar AS atau Rp45 miliar di Bank Mandiri.
 
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 4 April 2007, sudah menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu.
 
Kemudian, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010, memerintahkan Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari jaksa agung.
 
Padahal Jaksa Agung Hendarman Supandji sendiri sebelumnya mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Saya sudah meminta Jampidum untuk menganalisa kasus itu. Saya sendiri sudah menerima laporan dari Kejati Lampung," kata Hendarman pada Kamis 4 Maret lalu. Namun justru akhirnya, Kejaksaan malah berniat untuk menghentikan proses penuntuta perkara tersebut.

(Ahmad Jayadi/Koran SI/fit)