Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekolah Internasional Ditenggat 4 Tahun

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2010 |16:56 WIB
Sekolah Internasional Ditenggat 4 Tahun
Lambang pendidikan nasional. (Ist: depdiknas.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Semua sekolah internasional diberi batas waktu hingga empat tahun untuk menyesuaikan operasionalisasinya dengan PP 17 Tahun 2010 tentang Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Suyanto mengatakan, dalam peraturan perundangan tersebut tidak disebutkan bahwa proses revitalisasi sekolah internasional itu harus dilakukan dalam ukuran bulan.

Suyanto juga mengakui kalau perbaikan yang diharapkan sesuai dengan PP 12/2010 tersebut memang tidak gampang. Seperti penyerapan pendidik Indonesia lalu kerjasama dengan sekolah dan atau perguruan tinggi Indonesia yang terakreditasi A tidak akan cukup dalam waktu tiga bulan.

"Jadi tidak ada sweeping namun perbaikan atau revitalisasi," jelasnya usai penandatangan MoU Kemendiknas dengan Intel Indonesia Tentang Kelanjutan Program Teknologi Bagi Guru dan Murid di Gedung A Kemendiknas, Rabu (10/3/2010).

Dirinya juga menambahkan, lamanya penyesuaian memang mesti dimaklumkan. Selanjutnya, dirinya membandingkan dengan penyesuaian yang terkait dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang memerlukan 10 tahun.

Suyanto menegaskan, revitalisasi ini hanya dikhususkan untuk sekolah internasional dan bukan sekolah bertaraf internasional. Pasalnya, untuk sekolah bertaraf internasional itu sudah ada aturannya dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 tahun 2003.

Dirinya menyebutkan, sekolah internasional itu seperti Gandhi Memorial School dan Singapore International School (SIS). "Ya itu termasuk lembaga asing," ujarnya.
Bagi lembaga asing ini, lanjutnya, peserta didik WNI wajib ikut Ujian Nasional (UN). Sementara tipe kedua adalah sekolah internasional yang dipunyai oleh perwakilan Negara asing.

"Ini namanya sekolah diplomat. Mereka tidak diwajibkan ikut UN karena mereka khusus mengajarkan pendidikan kepada anak-anak diplomat dari negaranya masing-masing," lugas Suyanto dihadapan wartawan.

Sekolah diplomatik bukan yang menjadi perhatian karena tidak mengikut sertakan anak Indonesia. Sementara sekolah internasional lembaga asing, terangnya, ialah fokus utama dari PP tersebut karena tidak diperbolehkan peserta didik WNI tidak diajarkan Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan dan Pancasila.

"Jadi apa nanti anak Indonesia itu kalau tidak diajarkan kurikulum Indonesia," tanyanya.

Suyanto menandaskan, hingga saat ini sudah ada 400 ratusan sekolah internasional yang akan masuk pembinaan. Katanya, ratusan sekolah ini tidak serta merta dikatakan melanggar. Lantaran, peraturannya saja baru ada dalam PP 17 yang baru saja keluar tahun ini.
Oleh karena itu, pihaknya akan fokus pada evaluasi dan perizinan. Beberapa peraturan baru itu, ucapnya, adalah harus nonprofit dan keuntungan yang didapat tiap akhir tahun harus diremunasikan ke dunia pendidikan.

Katanya, sejak PP itu dikeluarkan sudah banyak sekolah internasional yang berkomunikasi dengan pihaknya. Reaksi dari pertemuan kedua belah pihak tersebut, tuturnya, ada yang bereaksi emosional dan ada juga yang menerima.

Kemendiknas juga sudah berdiskusi dengan perwakilan negara-negara yang mendirikan sekolah di Indonesia dan reaksi mereka pun beragam. "Rata-rata sekolah internasional tidak menerapkan kurikulum kita karena banyak yang mengharap setelah lulus bisa langsung masuk ke perguruan tinggi. Kenyataanya banyak yang tidak bisa. Solusinya yakni dengan penyetaraan paket C," pungkasnya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement