JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar praktek makelar kasus yang diduga melibatkan anak salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diproses secara hukum.
“Yudi Prianto harus diproses dan Bibit harus menunjukkan kebesaran hatinya sebagai penegak hukum yang menegakkan keadilan,” tegas peneliti hukum ICW Febri Diansyah, Selasa (9/3/2010) malam.
Yudi merupakan anak kandung Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yudi mencoba menawari mantan General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono bantuan pengacara. Ia menjanjikan kasus Hariadi tersebut bakal diselesaikan orang dalam KPK dengan mediasi pengacaranya.
Menanggapi kasus dugaan makelar kasus ini, Bibit bersikap legowo. “Hidup sudah ada yang atur. Aku tidak ikut tangani masalahnya, saya serahkan pada hukum,” jawabnya.
Bibit menerangkan, masalah yang menyeret anaknya ini merupakan rentetan laporan dugaan markus dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Kasus ini sudah lama ditangani Pengawasan Internal KPK sejak November 2009 lalu. Serta telah dirilis Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa tidak ada unsur pidana di dalamnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.