getting time...

ICW Desak KPK Proses Hukum Anak Kandung Bibit

Ajat M Fajar - Okezone
Rabu, 10 Maret 2010 00:15 wib
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Ilustrasi (Dok. Okezone)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar praktek makelar kasus yang diduga melibatkan anak salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diproses secara hukum.

“Yudi Prianto harus diproses dan Bibit harus menunjukkan kebesaran hatinya sebagai penegak hukum yang menegakkan keadilan,” tegas peneliti hukum ICW Febri Diansyah, Selasa (9/3/2010) malam.

Yudi merupakan anak kandung Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yudi mencoba menawari mantan General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono bantuan pengacara. Ia menjanjikan kasus Hariadi tersebut bakal diselesaikan orang dalam KPK dengan mediasi pengacaranya.

Menanggapi kasus dugaan makelar kasus ini, Bibit bersikap legowo. “Hidup sudah ada yang atur. Aku tidak ikut tangani masalahnya, saya serahkan pada hukum,” jawabnya.

Bibit menerangkan, masalah yang menyeret anaknya ini merupakan rentetan laporan dugaan markus dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Kasus ini sudah lama ditangani Pengawasan Internal KPK sejak November 2009 lalu. Serta telah dirilis Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa tidak ada unsur pidana di dalamnya.
(ful)

  • Mohammad Dawoed » 0 Tanggapan
    Pak Bibit, tolong dong nota dinas Deputy Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat No. ND-21/40-43/01/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang ditujukan kepada Deputy Bidang Penindakan KPK segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan lapangan !
    Beri Tanggapan Laporkan
  • malangnya indonesia » 0 Tanggapan
    resiko pengangguran dengan memanfaatkan nama besar bapaknya ya kaya bgini nih. masih jaman toh jenis pengangguran kaya bgini?! cari kerja toh lek. klo gadapet, kan bisa dagang pulsa/bikin warung. yang penting halal. bener2 masyarakat sampah lu !!! penjarain aja orang kaya bgini. di pasar juga banyak nih jenis pengangguran bgini
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.