getting time...

'Peninjauan Kembali' Bukan Hak Jaksa

Rabu, 10 Maret 2010 23:06 wib
Ilustrasi (Foto: pinkpaper)
Ilustrasi (Foto: pinkpaper)

JAKARTA - Proses hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana. Namun PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa.  
Hal tersebut diungkapkan Adami Chazawi, penulis buku Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, saat peluncuran perdana bukunya itu di Jakarta hari ini.
 
“PK adalah penebusan dosa yang telah dibuat negara kepada warganya. Maka, warga negara yang menjadi terdakwa mengajukan PK,” kata pria yang juga dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang ini.
 
Dasar filosofisnya, menurut Adami, negara sudah melakukan kezaliman dengan menghukum warganya yang tidak bersalah. Kezaliman itu tak bisa diperbaiki dengan upaya hukum biasa. Karenanya, dibutuhkan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kezaliman negara tersebut.
 
Namun, telah terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK di negeri ini. Dia menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Hal ini berawal saat Orde Baru di mana jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. “Dan ternyata, PK itu dikabulkan, bahkan dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA),” tuturnya.
 
Sampai saat ini, justru MA semakin menjadi-jadi dengan kekeliruannya itu dengan menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa dalam melawan putusan bebas terdakwa tertentu.
 
Akibatnya, seorang yang telah mengantongi putusan bebas pengadilan tetap dikejar jaksa. Jaksa bisa mengajukan PK kapan saja, selagi yang bersangkutan masih hidup.
 
“Kami tak terima itu. Isi buku ini protes terhadap apa yang dilakukan MA yang mengabulkan PK yang diajukan jaksa,” tandas Adami.
 
Sementara itu di tempat yang sama, Presiden Indonesian Against Injustice Prof OC Kaligis mengatakan, PK merupakan koreksi atas terjadinya peradilan sesat. “Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh Undang-Undang (UU), karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat.
 
UU KUHAP, katanya, hanya memberi hak mengajukan PK kepada warga yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. Kalau negara mau diberi hak untuk mengajukan PK, harus melalui UU,” ujarnya.
 
Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indrianto Senoaji. Menurut dia, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa PK tidak bisa diajukan atas putusan bebas.
 
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, berarti telah memandang KUHAP tidak dari perspektif hukum. melainkan, dari perspektif politik.

(Ahmad Jayadi/Koran SI/ton)

  • Pak Har » 0 Tanggapan
    Saya bukan pakar hukum pidana apalagi hukum alam. Berdasarkan fakta empiris, PK yang diajukan oleh Jaksa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya untuk kasus-kasus yang dianggap merugikan negara. Sedangkan untuk kasus yang jelas-jelas merugikan individu dan ahli warisnya, seperti Munir, sampai sekarang tidak jelas, apakah Jaksa akan mengajukan PK ke MA. Oleh karena itu, saya menghimbau agar Jaksa dan MA kembali ke jalan yang benar. Ini baru hukum dunia belum hukum akhirat (yang pasti adanya)
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Pak Har » 0 Tanggapan
    Saya bukan pakar hukum pidana apalagi hukum alam. Berdasarkan fakta empiris, PK yang diajukan oleh Jaksa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya untuk kasus-kasus yang dianggap merugikan negara. Sedangkan untuk kasus yang jelas-jelas merugikan individu dan ahli warisnya, seperti Munir, sampai sekarang tidak jelas, apakah Jaksa akan mengajukan PK ke MA. Oleh karena itu, saya menghimbau agar Jaksa dan MA kembali ke jalan yang benar. Ini baru hukum dunia belum hukum akhirat (yang pasti adanya)
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.