getting time...

MUI Hormati Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Rabu, 10 Maret 2010 01:20 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menetapkan hukum haram merokok pada 8 Maret lalu. MUI menilai segala hal yang membahayakan, termasuk merokok, memang harus dihindari.

"Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya",  ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui press release yang diterima okezone, Selasa (9/3/2010).

Hanya saja, lanjut Niam, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 silam menetapkan adanya  perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram.

"Para Ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional,"   papar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok pasti dan karenanya diharamkan. Ada yang berpendapat bahwa bahayanya bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman dan karenanya hukumnya makruh.

"Disamping itu ada pertimbangan fakta sosial ekonomi", imbuhnya. Sementara, lanjut Niam, bagi orang yang secara nyata akan menimbulkan bahaya, maka merokok diharamkan, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum.

"Merokok bagi wanita hamil secara medis akan membahayakan janin, dan ini berpotensi mengganggu kesehatan janin. Untuk itu diharamkan. Demikian juga merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain", tegasnya.

Niam meminta pemerintah agar segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktifitas merokok, termasuk pembatasan produksi rokok. "Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal untuk melindungi petani", pungkasnya.(bul)
(hri)

  • fardan » 0 Tanggapan
    aku memang perokok,soalnya kalau enggak merokok mulutnya pahit,seperti pusing kepalanya,padahal yang punya pabrik djarum saja belum tentu merokok,gimana cara menghilangkan candu merokok?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • KOPET » 0 Tanggapan
    mengapa sudah hampir 3 pekan fatwa HARAM MEROKOK MASIH BANYAK ORANG YANG MEROKOK. emang zaman zudah akhir banyak aliran mengeluarkan. seperti banyak orang mengaku sebagai nabi. SEKARANG MUHAMMADIYAH YANG MENJADI LAKON,,,,,, Tapi banyak umat yang tidak menghiraukan nga lagi jadi panutan banyak orang,,, malah jadi bumerang bagi masyarakat umum berbalik menjadi BENCI,,,,,,,,,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ye de es » 0 Tanggapan
    Alhamdulillah, aku beragama islam bukan beragama "islam indonesia" dan juga bukan anggota organisasi muhamadiah, moga Allah lindungi aku dari amal yg mereka nyatakan sebagai dosa
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Upik » 0 Tanggapan
    Ampun dech bodohnya bangsa ini, merokok saja hrs di hubungkan dengan agama segala! Memang udah gak bisa pikir pakai otak sendiri dan bertanggung jawab atas perbuatan sendiri? Resiko rokok sudah jls yg mau merokok silahkan asal jngan di sembarang tempat. Pantes gak maju2....mau nya dibimbing spt anak umur 5 tahun!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kennedy » 0 Tanggapan
    memang bahaya merokok sudah diketahui tapi, sepertinya merokok udah jadi kebiasaan
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.