Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Hormati Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2010 |01:20 WIB
MUI Hormati Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menetapkan hukum haram merokok pada 8 Maret lalu. MUI menilai segala hal yang membahayakan, termasuk merokok, memang harus dihindari.

"Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya",  ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui press release yang diterima okezone, Selasa (9/3/2010).

Hanya saja, lanjut Niam, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 silam menetapkan adanya  perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram.

"Para Ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional,"   papar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok pasti dan karenanya diharamkan. Ada yang berpendapat bahwa bahayanya bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman dan karenanya hukumnya makruh.

"Disamping itu ada pertimbangan fakta sosial ekonomi", imbuhnya. Sementara, lanjut Niam, bagi orang yang secara nyata akan menimbulkan bahaya, maka merokok diharamkan, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum.

"Merokok bagi wanita hamil secara medis akan membahayakan janin, dan ini berpotensi mengganggu kesehatan janin. Untuk itu diharamkan. Demikian juga merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain", tegasnya.

Niam meminta pemerintah agar segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktifitas merokok, termasuk pembatasan produksi rokok. "Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal untuk melindungi petani", pungkasnya.(bul)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement