JAKARTA - Pemerintah berencana menyiapkan Undang-Undang Cybercrime untuk menahan perkembangan sel-sel terorisme di Indonesia.
Seperti diketahui, saat ini kalangan teroris sering menggunakan internet sebagai sarana komunikasi di kalangan internal.
"Teroris bukan hanya menggunakan internet tapi menggunakan bom juga. Di mana-mana teroris menggunakan jaringan antarnegara jadi ada undang-undang yang disiapkan tentang cyber-crime," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, di gedung Dewan Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Undang-Undang Cybercrime yang sedang dirancang ini, kata Tifatul diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap bahaya terorisme yang telah terjadi di Indonesia sejak bertahun-tahun.
"Cyber crime ini menyangkut keamanan transnasional. Kejahatan bukan hanya teroris tapi juga ada peredagangan obat bius, trafficking, ada juga money laundring, semuanya harus ditangani melalui satu undang-undang yakni cyber crime ini," katanya.
Tifatul menegaskan, karena teroris semakin canggih maka pemerintah juga menghadapinya harus dengan peraturan yang lebih keras.
(ded)