getting time...

Hadang Terorisme, Pemerintah Siapkan UU Cybercrime

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Jum'at, 12 Maret 2010 00:08 wib
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah berencana menyiapkan Undang-Undang Cybercrime untuk menahan perkembangan sel-sel terorisme di Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini kalangan teroris sering menggunakan internet sebagai sarana komunikasi di kalangan internal.

"Teroris bukan hanya menggunakan internet tapi menggunakan bom juga. Di mana-mana teroris menggunakan jaringan antarnegara jadi ada undang-undang yang disiapkan tentang cyber-crime," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, di gedung Dewan Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Undang-Undang Cybercrime yang sedang dirancang ini, kata Tifatul diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap bahaya terorisme yang telah terjadi di Indonesia sejak bertahun-tahun.

"Cyber crime ini menyangkut keamanan transnasional. Kejahatan bukan hanya teroris tapi juga ada peredagangan obat bius, trafficking, ada juga money laundring, semuanya harus ditangani melalui satu undang-undang yakni cyber crime ini," katanya.

Tifatul menegaskan, karena teroris semakin canggih maka pemerintah juga menghadapinya harus dengan peraturan yang lebih keras.
(ded)