getting time...

Awas Tilang, UU Lalu Lintas Diberlakukan

Kamis, 11 Maret 2010 09:32 wib
Sosialisasi tertib lalu lintas (foto: Koran SI)
Sosialisasi tertib lalu lintas (foto: Koran SI)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang untuk semua kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, hingga kemarin sudah ada penindakan untuk beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Penerapan UU tersebut sudah bukan bersifat sosialisasi melainkan tilang. ”Namun, kami masih memakai blanko yang lama karena memang untuk menghabiskan saja, dalam waktu dekat kami akan ganti dengan blanko baru,” tandas Kombes Pol Condro Kirono.

Condro menegaskan, dalam melakukan penindakan pihaknya tidak pandang bulu. Seluruh pelanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia,sudah dimulainya penerapan UU tersebut karena masa sosialisasi dinilai sudah selesai sehingga sudah bisa dilakukan penindakan.

Hal ini dilakukan untuk lebih menertibkan pengendara baik roda dua maupun empat. Dengan sudah dimulainya penindakan ini, Condro meminta masyarakat untuk lebih santun saat berada di jalan raya. Selain itu, penindakan ini dilakukan juga untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang masih sangat tinggi. "Kami harapkan, masyarakat akan lebih tertib,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa pasal yang ada di dalam UU No 22/2009 tersebut memang mendulang kontroversi. Dalam UU tersebut disebutkan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu pada siang hari bisa dikenakan denda maksimal Rp750.000.

Selain itu, pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara juga akan dikenakan sanksi denda yang cukup signifikan. Condro berkilah hal tersebut dilakukan untuk lebih menjaga keselamatan para pengendara. Sementara itu, seorang karyawan swasta Iqbal Fahrudin mengaku, penerapan UU No 22/2009 tersebut belum sepatutnya dilaksanakan.

Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari UU tersebut. ”Saya saja belum paham, padahal setiap harinya saya menggunakan mobil untuk sampai ke kantor,” bebernya.

Menurut dia, sosialisasi sebenarnya harus dilakukan hingga ke seluruh golongan masyarakat. Selain melakukan pemasangan spanduk, sosialisasi juga harus dilakukan hingga tingkat RT/RW. ”Saya rasa itu bisa lebih efektif dan langsung menyentuh masyarakat karena banyak juga masyarakat kelas bawah yang memang bersinggungan dengan jalan,” tuturnya.

Dia mencontohkan,seperti para tukang ojek. Kebanyakan dari mereka tidak mengerti UU lalu lintas yang baru.
(Koran SI/Koran SI/ram)