JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan telah memberhentikan Myra Diarsi. Bahkan dia telah mengajukan surat pemberhentian itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini pun ditanggapi pengacara Myra, Hermawi Taslim. Menurut Hermawi, apa yang dilakukan Abdul Haris merupakan tindakan yang sia-sia.
“Sekali lagi kita katakan bahwa kedudukan Abdul Haris di LPSK sama dengan Myra, yaitu diangkat oleh presiden. Jadi dia tidak berwenang memberhentikan,” ujar Hermawi saat dihubungi okezone, Kamis (11/3/2010).
Bukan hanya itu, tindakan Abdul Haris sia-sia karena saat ini kasus tersebut sedang diperkarakan oleh Myra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
“Sudah dua kali sidang berlanjut. Dengan demikian, permohonan Abdul Haris tidak akan diterima karena masih diproses dan sudah disidang dua kali,” tandasnya.
Jadi, lanjutnya, permohonan pemberhentian Abdul Haris ke Presiden itu sia-sia saja karena mau tidak mau dia harus menunggu keputusan pengadilan.
“Tidak mungkin Presiden mengabulkan. Seharusnya, Abdul Haris kalau mengerti hukum harusnya menunggu. Kalau (kami) menang maka usulan dicabut, tapi kalau kalah permohonan Abdul Haris diteruskan,” pungkas dia.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan telah secara resmi merekomendasikan pemberhentian tetap kepada dua komisionernya I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, atas dugaan pelanggaran kode etik. Usulan ini dikirim LPSK melalui surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu 10 Maret.
Untuk diketahui, Ktut dan Myra ikut tersangkut dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Anggodo Widjojo. Keduanya terlibat dalam pembicaraan dengan Anggodo yang rekamannya diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.
Kala itu, Anggodo meminta bantuan agar kakaknya, Anggoro Widjojo, mendapat perlindungan dari LPSK terkait kasus yang menyeretnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
(lsi)