JAKARTA - Perseteruan antara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dengan Komisioner LPSK Myra Diarsi masih berlanjut.
Setelah Abdul Haris menyerahkan surat permohonan pemecatan terhadap Myra ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu 10 Maret, besok giliran Myra yang akan mengajukan surat ke Presiden.
“Besok, saya dan Myra akan serahkan surat ke Presiden,” tegas pengacara Myra, Hermawi Taslim saat dihubungi okezone, Kamis (11/3/2010).
Hermawi mengungkapkan, surat itu berisi permohonan agar Presiden tidak merespons surat yang diajukan Abdul Haris terkait permohonan pemecatan terhadap Myra.
“Kami menyatakan bahwa kasus yang diusulkan itu sedang diperkarakan di PTUN dan memohon Presiden tidak merespons permintaan itu karena masih bersengketa,” papar dia.
Hingga saat ini, sidang atas nama pemohon Myra dan tergugat Abdul Haris telah berlangsung dua kali di PTUN Jakarta Timur. Apabila kasus dimenangkan Myra maka permohonan Abdul Haris untuk memecat Myra dicabut. Namun apabila sebaliknya, maka permohonan Abdul Haris diteruskan untuk diproses.
Myra menggugat Abdul Haris ke PTUN Jakarta Timur pada Kamis 11 Februari lalu. Gugatan yang diajukan yakni permintaan agar Abdul Haris mencabut surat keputusan Nomor 34 Tanggal 21 Desember 2009 yang dikeluarkan LPSK, terkait penonaktifan Myra sebagai anggota LPSK.
Dia menilai, hal ini tidak ada dasar hukumnya dan tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006.
(lsi)