JAKARTA - Usulan pemboikotan terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu diteruskan. Karena, persoalan Sri Mulyani sudah masuk ranah hukum.
"Ini masalah rakyat dan yang akan menjadi korban juga rakyat juga. Ini masalah hukum dan harus dijelaskan, apalagi muncul istilah pemboikotan, ngeri sekali," ujar Menko Kesra, Agung Laksono usai mengikuti rapat penanggulangan kemiskinan di Istana Wapres, Kamis (11/3/2010).
Pemerintah, sambung politisi dari Partai Golkar itu, tidak mengharapkan kejadian ini berlanjut. "Ini penjelasan RAPBN, harus disadari jangan sampai yang dikorbankan rakyat," imbuhnya.
Langkah boikot ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Dia meminta agar nama-nama yang disebut karena diduga bersalah dalam kasus Bank Century, seperti Sri Mulyani, tidak diundang dalam berbagai forum DPR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada para legislator untuk tidak mencampuradukkan antara hasil sidang paripurna kasus Bank Century dengan rencana penyerahan draft RAPBN-P 2010 ke Badan Anggaran DPR RI.
Dirinya berharap agar para wakil partai politik di DPR tidak melakukan boikot terhadap dirinya dengan tidak menyetujui rancangan APBN Perubahan tahun 2010 yang diajukan pemerintah. Menurutnya, jika DPR tidak menyetujui usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2010 maka dikhawatirkan akan mengganggu sejumlah program pemerintah.(bul)
(hri)