getting time...

Bawa Sabu 52,8 Gram Kakek 70 Tahun Ditangkap

Amir Sarifudin - Okezone
Kamis, 11 Maret 2010 11:53 wib
Ilustrasi.(foto:ist)
Ilustrasi.(foto:ist)

BALIKPAPAN - Direktorat Satuan Narkoba Polda Kaltim mengamankan seorang kakek berusia 70 tahun bernama Hendra Surib bin Dul Majid ditangkap karena kedapatan memiliki 52,8 gram sabu-sabu. Barang haram itu telah diamankan dalam bentuk 12 bungkus paket sabu-sabu ukuran kecil dan sedang. Tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut dari Tawao Malaysia.
 
Kakek nahas ini ditangkap di pelabuhan Sabindo Tawao kemarin saat membawa bungkusan plastic untuk diserahkan kepada seorang bernama Bedu.
 
Modusnya pelaku disuruh untuk memberikan uang yang dibungkus plastic untuk diberikan kepada seseorang dipelabuhan. Kata Direktur satuan Narkoba Kombes Pol Arifin di kantornya (11/3/2010).
 
Saat ini pintu masuk Tawao menjadi salah satu pintu peredaran narkoba ke Kaltim bagian utara selain pintu masuk bandara Sepinggan, Balikpapan.
 
Tersangka yang tinggal di Kota Tarakan, Jalan Nangka Rt 12/31 Kampung VI Tarakan Timur ini dikenakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.

(fit)