getting time...

Orang Cacat Mental Juga Boleh Nyontreng Pilkada

Amalia - Okezone
Jum'at, 12 Maret 2010 13:08 wib
Nur Hidayat Sardini dan Ifdhal Kasim (Foto: Heru Haryono/okezone)
Nur Hidayat Sardini dan Ifdhal Kasim (Foto: Heru Haryono/okezone)

JAKARTA - Bawaslu dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak dasar warga negara dalam memberikan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2010.

MoU tersebut dibuat untuk menjamin hak para warga negara yang terpinggirkan hak pilihnya karena berbagai alasan, misalnya karena menderita cacat fisik atau setengah cacat mental.

"Gangguan setengah jiwa tapi dianggap gila. Kita juga akan pantau dan menggelar kampanye bersama," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2010).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menegaskan, inisiatif kerjasama tersebut diambil karena Komnas HAM sangat kompeten.

Sejauh ini Komnas HAM juga telah mengembangkan penelitian di enam titik, yakni di Padang, Aceh, Palu, Pontianak, Papua, dan Ambon.

"25-40 persen warga negara kehilangan hak pilih, tapi kita tidak bisa jamin angka itu akan turun, tergantung KPU. Kita hanya melakukan penyuluhan hak pilih dan memantau," paparnya.

(lam)

  • budi » 0 Tanggapan
    gila banget nich peraturan,,mudh2n aj y Gangguan setengah jiwa msh dpt membedakan mn yg baek mana yg tidk.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.