o1 o2

Polhukam


DPR Siapkan Hak Menyatakan Pendapat

Jum'at, 12 Maret 2010 - 06:21 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Politisi di Senayan terus bermanuver dalam menyikapi kasus Bank Century. Setelah menelurkan rekomendasi penyelesaian kasus Century melalui paripurna, pembentukan tim pengawas rekomendasi tersebut segera menyusul.

DPR akan mengawasi tiga lembaga hukum yang diserahi rekomendasi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Jika langkah tersebut masih kandas, DPR sudah menyiapkan hak pamungkas parlemen dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.

"Kalau aparat penegak hukum tidak memberikan sinyal positif untuk menindaklanjuti keputusan politik DPR, kami akan menggulirkan hak menyatakan pendapat,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2010).

Menanggapi pernyataan Priyo, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, hal yang sudah menyangkut proses hukum seharusnya dipercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, termasuk KPK.

“Sebagai lembaga yang mandiri dan profesional, jangan ada tekanan politik kepada aparat hukum agar bekerja sesuai dengan kepentingan politik. Proses hukum harus berjalan sesuai kaidah hukum. Jangan dicampurkan dan dikaitkan dengan hak menyatakan pendapat,” katanya.

Anas berharap, fraksi-fraksi konsisten dengan sikap awal mereka bahwa hak menyatakan pendapat tidak diperlukan. Karena itu, jika ada yang mendorong ke arah hak menyatakan pendapat, pasti kepentingannya untuk mengincar posisi wapres. “Itu akan membuat politik gaduh dan tidak stabil. Rakyat tidak membutuhkan politik gaduh dan konflik berkepanjangan,” katanya.

Seperti diberitakan, bahwa ada perpecahan antarpimpinan KPK saat akan memutuskan kasus Century ke penyidikan. Informasi yang beredar, dari kelima pimpinan KPK itu, ada yang setuju agar kasus Century ditingkatkan ke penyidikan sementara pimpinan lainnya menilai masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan bahkan ada yang memilih abstain.

Meskipun hal itu dibantah oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting dalam memutus sebuah perkara naik ke penyidikan atau tidak.

“Pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting tentang kasus Century.Apanya yang divoting,” sanggah Tumpak dalam pesan singkat kepada wartawan kemarin. Wakil Ketua KPK Chandra Martha Hamzah menambahkan, tidak ada aturan di internal KPK yang mengatur soal voting.

Setiap keputusan terkait penanganan perkara diambil berdasarkan gelar perkara yang meyakini kecukupan alat bukti. ”Mekanisme voting enggak ada aturannya. Keputusan harus diambil berlima,” katanya.
(Koran SI/Koran SI/ded)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 30 Juli 2010 20:04 wib

    Anggota DPR Ikhlas Dikritik Pong Hardjatmo

  • Jum'at, 30 Juli 2010 18:02 wib

    Yunus: Herman Mundur Bukan karena Rekening Gendut

  • Jum'at, 30 Juli 2010 17:54 wib

    Berangnya Mabes Polri kepada Denny Indrayana

  • Jum'at, 30 Juli 2010 16:46 wib

    Herman Effendy Mundur dari Satgas karena Denny

  • Jum'at, 30 Juli 2010 16:14 wib

    Polisi Didesak Panggil Paksa Rike Amavita

  • o3 o4