JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada perpecahan suara antara pimpinan KPK terkait perlu tidaknya kasus Bank Century dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
"Itu tidak benar sama sekali," ujar Wakil ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin melalui pesan singkatnya kepada okezone, Jumat (12/3/2010).
Sebelumnya, mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century Eva Kusuma Sundari mendapatkan informasi ada voting ditingkat pimpinan KPK terkait skandal Bank Century yang hasilnya 2:2:1, atau 2 orang setuju, 2 orang tidak setuju dan satu orang lagi abstain.
"Pimpinan KPK tetap solid, setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, dalam penanganan kasus KPK tetap bekerja secara profesional dan independen, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun," tambahnya.
KPK, saat ini, masih terus melakukan pendalaman kasus Bank Century untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pidana. Terkait data-data dan rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century, KPK akan menggunakannya sebagai tambahan informasi bagi penyidik KPK.
"Data dari Pansus dapat digunakan sebagai tambahan informasi bagi tim penyidik KPK," pungkasnya.(bul)
(hri)