getting time...

Peluang Ajukan Hak Menyatakan Pendapat Terbuka

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Jum'at, 12 Maret 2010 13:11 wib
(Foto: Koran SI)
(Foto: Koran SI)

JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, peluang pengajuan hak menyatakan pendapat DPR terkait kasus Bank Century masih terbuka.

Apalagi syarat pengajuan hak menyampaikan pendapat cukup ringan, yakni paling sedikit mendapat persetujuan dari 25 anggota DPR.

“Kalau hanya 25 orang, habis Salat Jumat saja juga bisa,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk Hubungan Pemerintahan dengan Parlemen Pasca-Hak Angket Century di Press Room DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (12/3/2010).

Mahfudz menambahkan, dalam prosesnya nanti pengambilan keputusan DPR harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota DPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Setelah itu hak menyatakan pendapat DPR baru bisa disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bangk Century ini menyatakan, untuk mengakhiri polemik perlu-tidaknya, diajukan hak menyatakan pendapat, maka KPK harus bertindak cepat menindaklanjuti rekomendasi DPR.

KPK, menurutnya, harus mengusut nama-nama pejabat, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang diduga bersalah dalam kebijakan pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.

“Kalau dinyatakan tidak bersalah berarti kan tidak ada relevansinya lagi hak menyatakan pendapat,” pungkas Mahfudz.

(ton)