BANGKALAN - Ada-ada saja ulah pelaku kriminal untuk mengelabui korbannya. Terbaru, salah satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Raya Mandalan, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil membawa kabur hasil kejahatannya, setelah mengaku sebagai anggota reserse polres setempat.
Pelaku yang nekat mengaku sebagai anggota polisi tersebut adalah Musammil (49), warga asal Kampung Jaddih Utara, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Dia berhasil mengelabui korban, Mustomi (21), asal Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, dan membawa kabur satu unit sepeda motor bermerek Mega Pro yang bernomor polisi M 5499 GQ.
Beruntung, korban berhasil melawan dengan cara mencekik leher pelaku dari belakang. Saat itu, korban tengah dibonceng dengan pura-pura akan dibawa ke Mapolsek Burneh.
Sembari mencekik pelaku, korban juga berteriak minta tolong sehingga mengundang warga untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Burneh AKP Irianto menyatakan, kejadian tersebut berawal saat korban melintas di lokasi kejadian. Saat itu pelaku bersama salah satu temannya yang masih buron, mencegat korban dan meminta seluruh surat kelengkapan motor yang dibawanya.
"Pelaku mengaku sebagai anggota yang sedang melakukan operasi curanmor di sekitar lokasi kejadian," katanya, Jumat (12/3/2010).
Irianto menjelaskan, karena merasa tidak bersalah dan surat yang dibawa lengkap, korban akhirnya menyerahkan seluruh surat yang ada. Namun pelaku berdalih kalau motor yang dipakai korban adalah hasil curian di akses Suramadu, sehingga harus dibawa ke kantor polsek terdekat.
Tanpa banyak tanya, korban akhirnya dibonceng oleh pelaku dengan tujuan Mapoolsek Burneh. Namun, ketika tiba di depan Mapolsek Burneh, pelaku tidak menghentikan laju kendaraan, sehingga membuat korban bertanya hendak dibawa ke mana.
Saat ditanya, pelaku malah memacu motor lebih cepat dan korban langsung mencekik dari belakang, sembari minta tolong. “Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga,” tegasnya.
Selain berhasil menangkap pelaku. Petugas juga menemukan satu unit motor bermerek Jupiter dengan nomor polisi L 4751 CT di kawasan Patemon, Kecamatan Tanah Merah. Motor tersebut diduga kuat milik salah satu teman pelaku yang masih buron yang sengaja ditinggal untuk menghindari kejaran petugas.
"Indentitas pelaku yang buron sudah kami pegang, sedangkan untuk pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tambahnya.
(Subairi/Koran SI/lam)