Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkes Perketat Seleksi Praktik Dokter Asing

Thomas Joko , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2010 |19:08 WIB
Kemenkes Perketat Seleksi Praktik Dokter Asing
Ilustrasi (Foto: daylife)
A
A
A

SEMARANG - Menteri Kesehatan Endang R Sedyaningsih mengatakan, dokter-dokter dari luar negeri yang akan masuk dan berpraktik di Indonesia harus menjalani seleksi ketat.
 
Kemungkinan bertambahnya dokter asing yang berpraktik di Indonesia, merupakan salah satu dampak ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
 
"Dokter asing itu harus memenuhi syarat. Tidak boleh sembarangan masuk. Syaratnya antara lain harus bisa berbahasa Indonesia dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)," jelas Endang R Sedyaningsih di RSUP dr Kariyadi Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2010).
 
Dokter asing juga tidak boleh membuka praktik pribadi. Mereka hanya boleh melakukan praktik di institusi yang ditunjuk.
 
"Waktu praktik juga harus dibatasi. Ya antara dua atau lima tahun," katanya.
 
Menkes juga meminta agar dokter lokal tidak panik. Masuknya dokter asing dapat diantisipasi dengan pembenahan diri dokter lokal.
 
"Dokter lokal harus menambah pengetahuan, teknologi, dan menjalin hubungan yang baik dengan para pasien," imbaunya.
 
Menkes juga meminta agar rumah sakit tidak lagi menyandera pasien yang belum mampu membayar biaya perawatan.
 
"Keamanan rumah sakit juga perlu ditingkatkan. Untuk antisipasi terjadinya penculikan bayi," tandas Menkes.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement