MEDAN - Kepolisian Kota Besar Medan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyidik kasus penyekapan dan tindak kekerasan terhadap lima wartawan oleh oknum dokter dan satpam Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan.
Para tersangka pelaku penyekapan tersebut disangkakan telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan melawan hukum. Karena menghalangi wartawan melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.
“Tersangka sudah diperiksa, tinggal melengkapi BAP-nya saja. Dalam waktu dekat ini Poltabes Medan akan segera melimpahkannya ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Pol Baharuddin Djafar di Medan, Sabtu (13/3/2010).
Kasus ini terjadi 6 Februari lalu. Ketika itu, para korban sedang melakukan peliputan terhadap kasus dugaan malpraktik yang terjadi di rumah sakit tersebut. Namun, tiba-tiba mereka diintimidasi oleh beberapa oknum dokter dan satpam rumah sakit.
Kelima wartawan tersebut disekap di salah satu ruangan rumah sakit. Selain itu, salah seorang wartawan juga ditarik secara paksa oleh satpam untuk masuk ke ruangan.
Mereka juga dipaksa untuk berjanji agar tidak memberitakan kasus dugaan malpraktik tersebut. (abe)
(hri)