JAKARTA - Masih menjabatnya Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Hal ini dikarenakan Perppu Plt KPK sudah ditolak di DPR.
“Saya kira Pak Tumpak sudah tidak boleh ikut lagi dalam mengambil keputusan di rapat-rapat pimpinan, karena Perppu Pltnya kan sudah ditolak,” ujar Bambang saat dihubungi okezone, Minggu (14/3/2010).
Bambang juga menilai, sudah seharusnya ada pengganti baru yang menggantikan jabatannya.
Sebelumnya DPR telah menolak penetapan RUU Perppu Plt KPK menjadi UU. Seperti diketahui, Perppu Plt KPK lahir lantaran dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, yang sempat menjadi tersangka terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka Anggoro Widjojo.
Namun setelah keduanya dinyatakan bebas, dua pimpinan KPK itu pun kembali menjabat di komisi antikorupsi itu. Sehingga DPR menilai KPK sudah tidak memerlukan pimpinan plt karena sudah tidak dalam posisi yang genting lagi.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.