JAKARTA- Ketua Dewan Pembina Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) Kwik Kian Gie secara sepihak memecat 10 dosen tanpa alasan yang jelas. Mereka dipecat secara maraton pada tanggal 9 dan 12 Maret lalu.
“Para dosen pun setelah pemecatan dilarang memasuki area kampus IBII,” ujar kuasa hukum korban PHK, Kiagus Ahmad BS dalam rilisnya kepada okezone di Jakarta, Senin (15/3/2010).
Keputusan sepihak Kwik sontak saja mengundang protes dari para dosen. Itu karena alasan pemecatan tidak masuk akal. PHK disinyalir kuat lantaran para dosen memperjuangkan adanya perjanjian kerja bersama (PKB).
Sebelumnya, para dosen dan karyawan IBII telah membentuk serikat pekerja dengan nama Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (IKABI). Pembentukan PKB merupakan salah satu agenda kerja dari IKABI.
Tindakan sepihak Kwik sejatinya juga mengundang protes dari para mahasiswa IBII. Namun mereka lantas dibungkam dengan cara diancam bakal di drop out apabila terus melakukan protes.
“Karena itu, kami menuntut agar PHK dibatalkan dan Kwik menghentikan segala bentuk intimidasi, baik terhadap dosen, karyawan, maupun mahasiswa IBII,” tandas Kiagus Ahmad.
(ful)