Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datangi Polda, Anand Ditanya 70 Pertanyaan

Helmi Syarif , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2010 |20:22 WIB
Datangi Polda, Anand Ditanya 70 Pertanyaan
Anand Krishna. (Foto: anandkrishna.org)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Guru spiritual Anand Krishna sebagai saksi terkait tudingan pelecehan seksual terhadap empat mantan muridnya.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengajukan 70 pertanyaan seputar tuduhan pelecehan seksual yang disangkaan kepadannya.

"Saya datang juga untuk klarifikasi kalau apa yang dilaporkan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi," kata Anand kepada wartawan yang tampak letih usai menjalani pemeriksaan, Senin (15/3/2010).

Kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang mengharapkan, kasus ini tidak keluar konteks dari ranah hukum yang dilaporkan. Barang bukti menurut Darwin, seperti gelang, sms dan video tak menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi dan ketiga temannya.

Anand datang dengan ditemani kuasa hukumnya dan beberapa asistennya. Adnan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga sekira Pukul 18.30 WIB, jadi sekitar tujuh jam Anand menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, Anand Krishna dilaporkan oleh dua mantan muridnya Tara Pradipta dan Sumidah terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Sebelum melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, keduanya juga sempat melaporkan hal tersebut ke Komnas Perempuan. Anand sendiri sudah melontarkan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement