JAKARTA - Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa membantah Yulianto yang disebut sebagai perantara uang suap dari Anggodo Widjojo ke KPK, merupakan Yudi Prianto, putra pimpinan KPK Bibit Samad Rianto.
Hal ini disampaikan Sugeng saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Senin (15/3/2010).
“Yulianto bukan Yudi Prianto seperti yang diberitakan di media massa,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Sugeng juga membantah bahwa ada kesimpulan saya yang menyebutkan bahwa Yulianto yang disebut-sebut adalah Yudi Prianto, tidak benar.
Sugeng menambahkan, untuk mengklarifikasi masalah ini, dirinya juga telah mengirim surat klarifikasi kepada media massa yang telah menerbitkan/ pernyataannya tersebut. Bahkan Sugeng menegaskan dirinya tidak mengenal sosok Yudi Prianto.
Seperti diketahui, nama Yulianto selalu disebut-sebut dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Anggodo Widjojo. Yulianto disebut sebagai penghubung antara Ari Muladi, yang diberi uang suap oleh Anggodo, untuk disampaikan pada pimpinan KPK. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
Pemeriksaan terhadap Sugeng akan dilanjutkan pada Rabu 17 Maret mendatang. Dia akan diperiksa mengenai pertemuannya dengan Anggodo dan kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang di Hotel Formule One. Serta mengenai BAP pertama milik Ari Muladi.
(Doly Ramadhon/Trijaya/lsi)