DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok memberi solusi dan rekomendasi kepada warga Mekarsari, Cimanggis, Depok yang memprotes keberadaan pengajian mencari Asmaul Husna yang ke-100.
Setelah dikhawatirkan warga bahwa pengajian itu merupakan aliran sesat, MUI langsung turun tangan menjadi mediator antara warga dan pimpinan pengajian Ustad Hanafi.
Sekretaris Umum MUI Cimanggis Depok, Hasan Bisri mengatakan, peraturan bai’at yang dilakukan sebagai syarat menjadi pengikut pengajian tersebut, ke depan harus dihapus meski pengajian tetap boleh berjalan. Selain itu, kata Hasan, istilah mahar yang harus diberikan oleh pengikut wajib diganti menjadi sebutan infaq atau sedekah seikhlasnya.
“Kalau mahar kan asumsinya mas kawin berarti wajib. Selain itu kalau Asmaul Husna hanya 99 nama yang disebutkan jelas di Alquran, yang ke-100 hanya yang berpangkat nabi atau rasul, kalau kita manusia tidak mungkin berharap,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2010).
Hasan menambahkan, pengawasan di lapangan akan dikontrol oleh masyarakat dengan membuat laporan berkala kepada MUI. Jika tidak mematuhi rekomendasi MUI dan meresahkan masyarakat, maka pengajian tersebut akan dibubarkan.
“Namanya pengajian boleh saja, tapi jangan sampai ada yang tiga itu. Dan katanya kitab sucinya bukan Alquran, harus tetap berpedoman terhadap kitab suci tersebut, kalau masyarakat resah, bubarkan,” tegasnya.
Pengajian pimpinan Ustad Hanafi dilakukan setiap malam dengan berpedoman tiga kitab yakni Miftahuljannah, Durun Nafis, serta Hikam Melayu.
Warga sudah merasa resah dengan sejak awal 2010, di mana pengajian itu terhitung telah merekrut pengikut baru sebanyak 28 orang di RT003/07 Mekarsari, Cimanggis, Depok.
(lsi)