JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih menghargai profesi guru. Karena itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait tunjangan kinerja daerah untuk guru perlu ditinjau kembali.
Menurut LBH Jakarta, yang harus diperhatikan adalah guru harus memiliki tunjangan yang profesional. Sesuai dengan Pergub Nomor 215 Tahun 2009, tunjangan guru itu sama dengan golongan tukang sapu atau Rp2.900.000.
“Mensejahterakan tukang sapu itu benar, tapi kok disamakan dengan guru,” ungkap anggota LBH, Alghiffari, di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
Sementara itu Koordinator Forum Musyawarah DKI Jakarta, Retno, menyatakan pihaknya meminta agar Gubernur merevisi Pergub tersebut karena ada indikasi diskriminatif terhadap profesi guru. Selain itu, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tunjangan kinerja daerah (TKD) para pejabat itu yang harus disesuaikan, bukan TKD guru yang menyesuaikan. Para pejabat sendiri mendapat TKD sebesar Rp50 juta sebulan,” tutur Retno.
Retno menambahkan, alasan Gubernur menurunkan tunjangan kinerja daerah untuk guru karena jumlah PNS guru di Indonesia mencapai 30.000 orang.
"Kalau dinaikkan alasannya akan membengkak," ujar Retno mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.