JAKARTA - Dugaan praktik mafia kehutanan di Kementrian Kehutanan (Kemhut) belakangan makin disoroti.
Hal ini disebabkan oleh begitu besarnya nilai kerugian negara yang diderita akibat ulah dari orang dalam yang bermain di instansi pemerintah itu. Bahkan, dalam berbagai kasus kejahatan hukum di sektor kehutanan itu sampai melibatkan pemimpin daerah seperti gubernur hingga anggota dewan.
Juru Kampanye Hutan Wahana Lingkungan (Walhi) Deddy Ratih mengatakan, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi di sektor kehutanan ini patut diapresiasi.
Sayangnya, substansi dari kasus itu yang sebenarnya tidak terungkap. "Belum ada upaya serius dalam penanganan indikasi korupsi ini termasuk gratifikasi pengalihan fungsi hutan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
Menurut Deddy, terdapat kecenderungan terjadinya jual beli perizinan pinjam kawasan terutama menjelang pilkada digelar di daerah-daerah. "Seperti kasus Bupati Riau. Ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi KPK," katanya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah. Menurut Febri, kerugian negara akibat korupsi alih fungsi hutan sangat mempengaruhi pandangan dunia terhadap Indonesia sebagai salah satu negara pemilik hutan terbesar di dunia.
"Ketika Cicak (KPK) masuk hutan, agar dia tidak nyasar, jangan hanya menetapkan skala prioritas tetapi juga menyusun strategi jitu serta network bulding yang solid di sektor kehutanan itu sendiri," paparnya.
Seperti diketahui, KPK telah menentukan skala prioritas penanganan kasus korupsi salah satunya di sektor kehutanan. Sejumlah kasus telah terungkap dan menunjukkan nilai kerugian negara yang diderita cukup bombastis.
Kasus pembukaan lahan sejuta hektare untuk perkebunan sawit misalnya. Kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2006 ini melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, pengusaha elit, dan penyelenggara negara di Dephut kala itu.
Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2006 akhirnya memutuskan Suwarna Cs, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp346,8 miliar.
(ram)