getting time...

Fatwa Haram Merokok Melanggar HAM

Rus Akbar - Okezone
Selasa, 16 Maret 2010 21:09 wib
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok

PADANG - Komnas HAM Sumatera Barat menilai, merokok tidak perlu diintimidasi melalui fatwa, karena akan terjadi pelanggaran hak asasi.

“Merokok merupakan merupakan pilihan seseorang dan itu sadar dilakukan. Nah jika itu diintimidasi itu melanggar hak asasi,” ujar Ketua Divisi Sipil dan Politik Komnas HAM Sumbar Sudarto, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Padang, Selasa (16/3/2010).

Pernyataan itu terkait Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok pada Selasa 9 Maret. Muhammadiyah beralasan, berbagai dampak negatif dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi muncul akibat merokok.

Meski menyatakan hal itu, Sudarto tidak meragukan apalagi menyalahkan fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah.

“Tapi alangkah baiknya fatwa haram merokok itu diperuntukkan untuk anak-anak, wanita hamil, dan tempat umum saja seperti fatwa MUI beberapa waktu lalu. Karena anak-anak memang belum paham merokok, begitu juga wanita hamil dan itu merusak rahim yang dikandungnya,” tuturnya.

Dia juga meminta pada pemerintah untuk mengatasi masalah ini setelah dikeluarkan fatwa ini. Baginya, keluarnya fatwa tersebut merupakan tugas dari para ulama.

Seharusnya pemerintah mencari solusi, dengan keluarnya fatwa maka akan banyak masalah di tengah masyarakat terutama para petani tembakau.

(lsi)

  • amil » 0 Tanggapan
    Untuk Sdri. Harmaini: duduk terlalu lama memiliki potensi RSI-repetitive stress injury, meskipun perbuatan tersebut dilakukan untuk tujuan baik, misalkan bekerja. Apabila anda seorang pekerja muslim, agama Islam menganjurkan melakukan rehat dengan shalat dhuha, shalat dhuhur, dan shalat ashar. Merokok tidak mengenal anjuran rehat dalam agama, karena merupakan perbuatan menganiaya diri sendiri dan orang lain dengan asupan maupun keluaran racun. Anjuran terbaik adalah stop merokok, artinya jelas dalam agama Islam tidak halal untuk dilakukan. Fatwa haram merupakan penegasan terhadap perbuatan yang tidak halal dan banyak mengandung mudharat tersebut.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • acolama » 0 Tanggapan
    Memang senjata mereka adalah ham, dikit-dikit ham, padahal mereka sendiri menodai ham. Seperti hukuman mati melanggar ham, padahal yang dihukum mati itu sungguh sangat melanggar ham
    Beri Tanggapan Laporkan
  • prihantoro » 0 Tanggapan
    tegur saja baik2 para perokok agar tdk menanam penyakit di badannya, tapi peringatkan bila sudah mengganggu orang sekitar maupun keluarganya dalam hal keuangan maupun polusi udara
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Abam Sirait » 0 Tanggapan
    Fatwa haram merokok melanggar HAM??? Kita orang nih, butuh udara bersih buat bernafas, itu HAK ASASI MANUSIA YANG PALING ASASI tahooo. Ngerti gak sih Hak Asasi Manusia itu apa??? Manusia berhak hidup, untuk hidup perlu bernafas dn untuk bernafas perlu udara bersih. Nah kalo merokok trus seenaknya gak peduli ama yang ada di sekitarnya, yang megap-megap gara-gara asep rokok tuh,di mana toleransinya??? Di mana penunaian HAM nya??? Gimana logikanya ???
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Dewi M » 0 Tanggapan
    Tidak usah berdebat soal pro dan kontra merokok,coba diperiksa kesehatannya org yg merokok satu persatu. dan sdh brp bnyk org yg hilang ditelan bumi krn merokok.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.